Kronologi Kasus Acho Komika Versus Apartemen Green Pramuka - Tulisan Muhadkly MT alias Acho soal keluhan fasilitas Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya membawa artis stand up comedy (komika) itu sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Acho menyandang status tersangka sejak Juni 2017. Tanpa sepengetahuannya, pengembang apartemen Green Pramuka melaporkannya ke polisi.
"Saya tidak pernah tahu dilaporkan ke polisi. Tidak pernah ada teguran, tidak ada somasi, atau peringatan dari pihak pengembang. Tiba-tiba saya jadi tersangka pada Juni 2017," ujar Acho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).
Acho membeberkan kronologi kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Berawal dari keluhan soal fasilitas apartemen ditulis Acho di blog pribadinya, muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015.
Beberapa bulan setelah tulisan itu muncul, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan, karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hjau.
Selain itu, ketidakjelasan sertifikat juga banyak dikeluhkan para penghuni. Padahal, menurut Acho, sertifikat itu dibutuhkan jika penghuni ingin menjual atau menjadikan jaminan ke bank untuk modal usaha.
"Saya juga maunya pindah dari apartemen tapi enggak bisa," katanya.
Selain itu, Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan yang dibebankan pada penghuni.
Dalam buku ketentuan yang dibuat pihak pengembang, untuk biaya renovasi penghuni perlu membayar Rp1 juta sebagai deposit dan uang sampah sebesar Rp500 ribu.
"Bahkan untuk biaya pasang cermin saja kami harus bayar izin Rp50 ribu. Enggak tahu kenapa," ucap Acho.
Lihat juga:Curhat soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal ITE. Usai menuliskan kekecewaannya di blog, Acho tak pernah bertemu dengan Danang maupun pihak pengembang apartemen lainnya.
Keluhannya itu juga tak pernah ditanggapi serius oleh pihak pengembang. "Bertemu tidak pernah, demo juga tidak digubris. Akhirnya kami cuma bisa curhat soal ini di media sosial. Saya lakukan bukan untuk merugikan atau apa, tapi demi kepentingan umum," ucap Acho.
Dua tahun berlalu, Acho tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017.
Ia memenuhi panggilan itu dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi. Namun, pada 9 Juni 2017 Acho kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kali ini ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia lantas berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan Danang. Namun permintaannya itu tak pernah ditanggapi.
"Saya kirim surat, saya telepon, saya kirim chat pribadi lewat whatsapp juga tidak mau. Padahal saya hanya ingin bertemu untuk bahas soal ini dan bersama-sama cari jalan keluarnya supaya tidak perlu lewat jalur hukum," tutur Acho.
Upaya tersebut tak membuahkan hasil. Acho kembali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Akun twitter atas nama @muhadkly menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi. Kini, Acho tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (7/8).
Acho mengklaim bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Ia pun berharap pihak kejaksaan tak menahan dirinya.
"Saya selalu kooperatif memenuhi panggilan dari polisi. Mudah-mudahan kejaksaan tidak menahan saya," katanya.
Terlepas dari kasus yang menjeratnya, Acho mengaku masih ingin berdamai dengan pihak yang melaporkannya ke polisi.
"Saya ingin duduk bareng supaya bisa dijelaskan tulisan mana yang memang merugikan. Sebenarnya saya kan hanya curhat, kalau memang ada yang menggangu bilang saja," ucapnya.
Sementara kuasa hukum pengembang Danang Surya Winata enggan menanggapi ribut-ribut kasus Acho. "Maaf saya tidak bisa, masih sibuk," kata Danang saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Pelaporan Acho ke polisi ini sebelumnya dikecam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut YLKI, Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka sebagai upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen.
Tindakan Acho dinilai telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi itu mengatur bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang sesuai dengan fakta, termasuk melalui media sosial.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170806143342-12-232782/kronologi-kasus-komika-acho-versus-apartemen-green-pramuka/
Acho menyandang status tersangka sejak Juni 2017. Tanpa sepengetahuannya, pengembang apartemen Green Pramuka melaporkannya ke polisi.
"Saya tidak pernah tahu dilaporkan ke polisi. Tidak pernah ada teguran, tidak ada somasi, atau peringatan dari pihak pengembang. Tiba-tiba saya jadi tersangka pada Juni 2017," ujar Acho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) |
Beberapa bulan setelah tulisan itu muncul, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan, karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hjau.
Selain itu, ketidakjelasan sertifikat juga banyak dikeluhkan para penghuni. Padahal, menurut Acho, sertifikat itu dibutuhkan jika penghuni ingin menjual atau menjadikan jaminan ke bank untuk modal usaha.
"Saya juga maunya pindah dari apartemen tapi enggak bisa," katanya.
Selain itu, Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan yang dibebankan pada penghuni.
Dalam buku ketentuan yang dibuat pihak pengembang, untuk biaya renovasi penghuni perlu membayar Rp1 juta sebagai deposit dan uang sampah sebesar Rp500 ribu.
"Bahkan untuk biaya pasang cermin saja kami harus bayar izin Rp50 ribu. Enggak tahu kenapa," ucap Acho.
Lihat juga:Curhat soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal ITE. Usai menuliskan kekecewaannya di blog, Acho tak pernah bertemu dengan Danang maupun pihak pengembang apartemen lainnya.
Keluhannya itu juga tak pernah ditanggapi serius oleh pihak pengembang. "Bertemu tidak pernah, demo juga tidak digubris. Akhirnya kami cuma bisa curhat soal ini di media sosial. Saya lakukan bukan untuk merugikan atau apa, tapi demi kepentingan umum," ucap Acho.
Dua tahun berlalu, Acho tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017.
Ia memenuhi panggilan itu dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi. Namun, pada 9 Juni 2017 Acho kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kali ini ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia lantas berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan Danang. Namun permintaannya itu tak pernah ditanggapi.
"Saya kirim surat, saya telepon, saya kirim chat pribadi lewat whatsapp juga tidak mau. Padahal saya hanya ingin bertemu untuk bahas soal ini dan bersama-sama cari jalan keluarnya supaya tidak perlu lewat jalur hukum," tutur Acho.
Upaya tersebut tak membuahkan hasil. Acho kembali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Akun twitter atas nama @muhadkly menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi. Kini, Acho tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (7/8).
Acho mengklaim bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Ia pun berharap pihak kejaksaan tak menahan dirinya.
"Saya selalu kooperatif memenuhi panggilan dari polisi. Mudah-mudahan kejaksaan tidak menahan saya," katanya.
Terlepas dari kasus yang menjeratnya, Acho mengaku masih ingin berdamai dengan pihak yang melaporkannya ke polisi.
"Saya ingin duduk bareng supaya bisa dijelaskan tulisan mana yang memang merugikan. Sebenarnya saya kan hanya curhat, kalau memang ada yang menggangu bilang saja," ucapnya.
Sementara kuasa hukum pengembang Danang Surya Winata enggan menanggapi ribut-ribut kasus Acho. "Maaf saya tidak bisa, masih sibuk," kata Danang saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Pelaporan Acho ke polisi ini sebelumnya dikecam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut YLKI, Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka sebagai upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen.
Tindakan Acho dinilai telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi itu mengatur bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang sesuai dengan fakta, termasuk melalui media sosial.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170806143342-12-232782/kronologi-kasus-komika-acho-versus-apartemen-green-pramuka/
Labels:
indonesia
Thanks for reading Kronologi Kasus Acho Komika Versus Apartemen Green Pramuka. Please share...!
0 Comment for "Kronologi Kasus Acho Komika Versus Apartemen Green Pramuka"
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!