VIRALISME - Kasak-kusuk warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember soal terjadinya pernikahan sesama jenis (LGBT/Lesbian Gay Biseks Transgender) antara Moh Fadholi (21) warga Plalangan Panti dan Ayu Puji Astuti (23) warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki telah meresahkan warga, Jumat(20/10/2017). Pasalnya, pernikahan itu dinilai warga setempat adalah aib dan bertentangan dengan moralitas agama.
Hajah S, tokoh warga setempat meminta agar kedua pasangan LGBT tersebut menyingkir dari lingkungan. Dia khawatir akan berdampak buruk terhadap anak-anak kelak, yang dicemaskan akan meniru perbuatannya. Terlebih agama Islam dan pemerintah melarang perkawinan sejenis.
“Mon bisa soro keluar beih pak derih tang disah, soalah takok e teroh nak kanak kenik” Katanya dalam bahasa Madura (artinya : Kalo bisa suruh menyingkir saja pak dari lingkungan kami, soalnya takut ditiru anak – anak),” warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Memo X, perkawinan sejenis itu diakui oleh yang bersangkutan benar adanya. Hal itu termaktub surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Moh Fadoli dan Ayu Puji Astuti.
Keduanya mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen nikah, yang ajukan melalui Mudin (Petugas Pembantu Pernikahan) Desa Ajung Krasak Kecamatan Ajung. Pemalsuan data tersebut semata – mata dilakukan untuk memperlancar proses pernikahan.
Mereka siap menanggung segala resiko atas perbuatannya. Hal itu termaktub dalam surat pernyataan yang ditandatangani pasangan LGBT itu, diatas materai tertanggal 25 September 2017.
Menindak lanjuti keresahan yang berkembang di masyarakat, Moh Irfan, Kepala KUA Kecamatan Ajung mengaku kecolongan. Segera pihaknya melayangkan surat panggilan klarifikasi, Nomer : B/0206/KUA.13.32.29/PW.01/9/2017, yang ditujukan kepada kedua mempelai LGBT dimaksud.
Dirinya mengaku kesulitan membuktikan kebenaran dugaan pernikahan LGBT itu. Sementara kedua mempelai tidak memenuhi surat panggilan KUA itu.
BACA JUGA : Tarif PSK yang Diciduk di Aceh Berkisar antara Rp 800 Ribu sampai Rp 1,5 Juta
“Jika benar, maka kami merasa kecolongan dan akan segera saya laporkan kepada Pengadilan Agama untuk segera membatalkan akta nikah atas nama dua mempelai LGBT itu,” tegasnya.
Budi Santoso, Camat Panti yang ditemui Memo X di Kantor Kecamatan Panti membenarkan adanya dugaan pernikahaan LGBT yang berkembang di masyarakat. Dirinya meminta kepada segenap pihak untuk lebih teliti lagi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Kami akan bawa masalah ini di rapat koordinasi kecamatan agar menjadi perhatian bersama. Terutama para pengemban tugas pernikahan agar berhati-hati dan selektif dalam menjalankan tugasnya. Ini kan melanggar hukum,” tandasnya
Sumber : http://www.memontum.com/1383-heboh-pernikahan-lgbt-kua-ajung-mengaku-kecolongan
Hajah S, tokoh warga setempat meminta agar kedua pasangan LGBT tersebut menyingkir dari lingkungan. Dia khawatir akan berdampak buruk terhadap anak-anak kelak, yang dicemaskan akan meniru perbuatannya. Terlebih agama Islam dan pemerintah melarang perkawinan sejenis.
“Mon bisa soro keluar beih pak derih tang disah, soalah takok e teroh nak kanak kenik” Katanya dalam bahasa Madura (artinya : Kalo bisa suruh menyingkir saja pak dari lingkungan kami, soalnya takut ditiru anak – anak),” warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Memo X, perkawinan sejenis itu diakui oleh yang bersangkutan benar adanya. Hal itu termaktub surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Moh Fadoli dan Ayu Puji Astuti.
Keduanya mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen nikah, yang ajukan melalui Mudin (Petugas Pembantu Pernikahan) Desa Ajung Krasak Kecamatan Ajung. Pemalsuan data tersebut semata – mata dilakukan untuk memperlancar proses pernikahan.
Mereka siap menanggung segala resiko atas perbuatannya. Hal itu termaktub dalam surat pernyataan yang ditandatangani pasangan LGBT itu, diatas materai tertanggal 25 September 2017.
Menindak lanjuti keresahan yang berkembang di masyarakat, Moh Irfan, Kepala KUA Kecamatan Ajung mengaku kecolongan. Segera pihaknya melayangkan surat panggilan klarifikasi, Nomer : B/0206/KUA.13.32.29/PW.01/9/2017, yang ditujukan kepada kedua mempelai LGBT dimaksud.
Dirinya mengaku kesulitan membuktikan kebenaran dugaan pernikahan LGBT itu. Sementara kedua mempelai tidak memenuhi surat panggilan KUA itu.
BACA JUGA : Tarif PSK yang Diciduk di Aceh Berkisar antara Rp 800 Ribu sampai Rp 1,5 Juta
“Jika benar, maka kami merasa kecolongan dan akan segera saya laporkan kepada Pengadilan Agama untuk segera membatalkan akta nikah atas nama dua mempelai LGBT itu,” tegasnya.
Budi Santoso, Camat Panti yang ditemui Memo X di Kantor Kecamatan Panti membenarkan adanya dugaan pernikahaan LGBT yang berkembang di masyarakat. Dirinya meminta kepada segenap pihak untuk lebih teliti lagi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Kami akan bawa masalah ini di rapat koordinasi kecamatan agar menjadi perhatian bersama. Terutama para pengemban tugas pernikahan agar berhati-hati dan selektif dalam menjalankan tugasnya. Ini kan melanggar hukum,” tandasnya
Sumber : http://www.memontum.com/1383-heboh-pernikahan-lgbt-kua-ajung-mengaku-kecolongan
Labels:
indonesia
Thanks for reading Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan. Please share...!
0 Comment for "Pernikahan LGBT, KUA Ajung Mengaku Kecolongan"
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!