berita viral update setiap hari untuk hiburan masyarakat

Akhirnya, KPK Rilis Kasus Rita Widyasari, Dugaan Terima Suap Rp 6 Miliar

Jakarta – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi untuk Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Selain Rita, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ujar Basaria didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah HS dan KHR selaku pihak swasta.

Basaria menyebutkan Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari HS terkait perizinan perkebunan kelapa sawit pada Juli-Agustus 2010. “Indikasinya untuk memuluskan pemberian izin lokasi,” tambah Basaria.


Basaria menambahkan, penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan penyidikan dan penggeledahan di sejumlah perkantoran di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, KPK memang menjanjikan akan melakukan rilis resmi terkait kasus Rita ini pada Kamis ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Rabu (27/9) mengatakan penyidik hingga hari ini masih melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Rita Widyasari. Tim penyidik, selama dua hari, melakukan penggeledahan di berbagai kantor di Kutai Kartanegara.

“Detailnya akan dijelaskan besok. Sebagian penyidik dan penyelidik masih berada di lapangan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta.

Satu hal yang dipastikan Syarif adalah Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. “Salah satunya berhubungan dengan gratifikasi,” ujarnya pula.

Rita ditetapkan jadi tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat KPK yang beredar di media sosial, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Selain dia, seorang pengusaha, Kh juga ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, petugas KPK mendatangi dan menggeledah Sekretariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur. Betulkah karena kasus dugaan gratisifikasi dan suap?

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta tak menjelaskan soal dugaan tersebut. Tapi, dia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Tenggarong.

“Sementara yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan di sana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Petugas KPK sendiri mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara sekitar pukul 10.00 Wita. Menggunakan rompi KPK, mereka masuk ke ruang Sekretariat Pemkab Kukar. Di dalam ruangan, mereka tak membolehkan yang berada dalam untuk keluar atau sebaliknya, melarang yang di luar masuk ke dalam.

Di dalam ruangan, penyidik meminta setiap yang berada di dalam untuk mengumpulkan telepon genggam mereka. Di luar Kantor Bupati, sejumlah polisi berjaga-jaga mengawal penyelidikan yang dilakukan petugas KPK

Sumber : http://www.kalamanthana.com/2017/09/28/akhirnya-kpk-rilis-kasus-rita-widyasari-dugaan-terima-suap-rp6-miliar/
Labels: indonesia

Thanks for reading Akhirnya, KPK Rilis Kasus Rita Widyasari, Dugaan Terima Suap Rp 6 Miliar. Please share...!

0 Comment for "Akhirnya, KPK Rilis Kasus Rita Widyasari, Dugaan Terima Suap Rp 6 Miliar"

Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!

Back To Top