berita viral update setiap hari untuk hiburan masyarakat

Sebar foto dan konten SARA di FB, akhirnya Sri Rahayu ditangkap Polisi

Sebar foto dan konten SARA di FB, akhirnya Sri Rahayu ditangkap Polisi, viralisme - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Sri Rahayu (32) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun Facebook (FB). Perempuan kelahiran Tulang Bawang Udik, Lampung, itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Sumber : Infomenia.net
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China" kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).

Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

"Tersangka juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya" imbuh Fadil.

Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor pergerakan netizen pengujar kebencian di media sosial.

"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed" ujar Fadil.

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE" terang Fadil.

Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau berita bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.

"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini" tegas Fadil. news.detik.com

Pada situs web Rima News sebuah berita dipublish dengan judul "Spanduk 'Rakyat Tertipu Jokowi' Beredar" dengan isi artikel sebagai berikut :

Beredar spanduk ucapan selamat atas tertipunya seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Sumber : infomenia.net
"Selamat dan sukses atas tertipunya seluruh rakyat Indonesia," demikian tulisan spanduk tersebut. Foto itu diunggah oleh pengguna akun Facebook Sri Rahayu Ningsih.

Sayangnya Sri tidak menjelaskan, dimana spanduk itu dipasang. Namun, melihat dari lokasinya, diduga spanduk itu dipasang di dekat proyek pembangunan gedung. Spanduk ditempel di dinding seng pembatas proyek. infomenia.net

Dirangkum dari berbagai sumber
Labels: indonesia

Thanks for reading Sebar foto dan konten SARA di FB, akhirnya Sri Rahayu ditangkap Polisi. Please share...!

0 Comment for "Sebar foto dan konten SARA di FB, akhirnya Sri Rahayu ditangkap Polisi"

Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!

Back To Top